Sabtu, 02 Mei 2020

PHK terhadap Buruh di Tengah Pandemic Covid-19

Perlu kita ketahui sebelumnya pada abad ke-19, para buruh terus dipaksa bekerja selama 19-20 jam perhari atau hanya dapat beristirahat selama 4 jam. Hingga akhirnya mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dengan melakukan demonstrasi besar-besaran pada 1 mei 1886. 8 jam kerja tersebut berdasarkan pembagian 24 jam : 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam berekreasi. Dengan perjuangan yang cukup berat dan alot, akhirnya dapat dikabulkan. 1 mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan “May Day” dan disahkan di Kongres Sosialis Dunia di Paris pada tahun 1889. Indonesia pun menetapkan 1 mei sebagai hari libur berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 Tahun 2013 pada tanggal 29 Juli. Kini sekitar 92 Negara merayakan Hari Buruh setiap tahunnya.


Namun hari buruh yang jatuh pada hari jumat (1-05-2020) tepatnya kemarin yang disambut suram oleh para buruh yang dimana tahun sebelumnya hari buruh di sambut riang oleh para buruh di seluruh dunia tetapi tahun ini berbeda karena adanya wabah virus corona yang menyebabkan kebayakan para buruh telah kehilangan pekerjaannya dan tidak dapat menyuarakan suaranya karena pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua puluh juta orang di indonesia. Dengan adanya virus covid-19 ini semakin banyak pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya dan dirumahkan, sebagian juga ada pekerja yang tetap di bayarkan upahnya oleh perusahaan, selebihnya pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali.

Penulis artikel Martha Ruth Thertina mengatakan bahwa Gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK mulai menerpa Indonesia imbas pandemi corona. Data kementrian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,5 juta orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemic corona. Sebanyak 10,6% di antaranya atau sekitar 160 ribu orang kehilangan pekerjaannya karena PHK, sedangkan 89,4% lainnya di rumahkan. Beberapa waktu lalu, media sosial pun diramaikan oleh video pegawai pusat perbelanjaan Ramayana yang berpelukan sambil menangis karena terkena PHK. Video itu disebut-sebut diambil di salah satu gerai Ramayana di Depok, Jawa Barat. Pegawai di PHK karena gerai tutup mulai April. Satu gerai Ramayana di Riau juga dikabarkan tutup sementara sehingga ratusan pegawai dirumahkan.

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO memperkirakan sebanyak 1,25 miliar orang di seluruh dunia bekerja di sektor yang terdampak parah oleh corona dan dibayangi resiko PHK. Sektor-sektor tersebut termasuk akomodasi dan jasa makanan, perdagangan retail dan besar, termasuk jasa reparasi kendaraan, manufaktur dan properti atau real estate. Sebelumnya, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah meminta pelaku usaha agar PHK menjadi opsi terakhir. Sebelum mengambil opsi tersebut, pengusaha diminta untuk lebih dulu mengurangi upah dan fasilitas bagi pekerja tingkat atas, mengurangi shift kerja, mengahapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir.

Namun ada pula faktor dan solusi yang telah diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yaitu Said iqbal yang mengatakan faktor terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis, khususnya bahan baku yang berasal dari negara importir, seperti China dan negara-negara lain yang juga terpapar virus corona. Kedua, melemahnya rupiah terhadap dollar. Ketiga, menurunnya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Keempat, anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.

Yang dimana juga dalam mengantisipasi adanya gelombang PHK, Said sebagai Presiden dari KSPI mengeluarkan tujuh usulan yang ditujukan kepada pengusaha dan pemerintah. Pertama, momentum yang tepat untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta dengan meliburkan buruh, tetapi tetap membayar upah penuh. Kedua, pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah dan indeks saham gabungan tidak anjlok. Ketiga, jika masalahnya adalah bahan baku yang tidak tersedia karena negara pemasok melakukan lockdown karena corona, pemerintah segera membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku. Keempat, memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil lainnya. Kelima, memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang tedampak. Keenam, segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya. Ketujuh, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Semua dari ketujuh usulan yang telah diusulkan oleh KSPI sudah sangat membantu untuk para pekerja yang telah di PHK dari tempat kerjanya dan semoga usulan tersebut dapat di wujudkan oleh pemerintah atau pihak dari KSPI tersebut.

Gelombang PHK sudah diperkiran akan mencapai puncak pada bulan juni mendatang para pekerja yang telah di PHK sangat khawatir akan keadaan ini karena jumlah pemasukan mereka berkurang, dan harus berusaha mencari pemasukan, saya pribadi kasihan melihat keadaan ini dan mengakibatkan terjadinya PHK untuk semua para perkerja dan harus dirumahkan. Semestinya memang lebih baik dirumahkan agar virus tidak menyebar sangat luas di kalangan masyarakat salah satu caranya adalah adanya pemutusan hubungan kerja ini agar semua masyarakat selamat dari penyebaran virus ini dan menunggu untu dipanggil bekerja kembali. Tetap menjaga diri dan tetap dirumah. Wabah Covid-19 adalah luka bagi para buruh. Buruh juga merupakan tulang punggung ekonomi. Makin tinggi keahliannya, makin tinggi pula nilai produk yang dihasilkan. Dan dengan adanya daya saing ekonomi negeri ikut naik. Sudah seharusnya negara memenuhi haknya dan memperhatikan kesejahteraannya. "Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020" semoga para pekerja di Indonesia semakin produktif, kompetitif, dan sejahtera.

PHK terhadap Buruh di Tengah Pandemic Covid-19

Perlu kita ketahui sebelumnya pada abad ke-19, para buruh terus dipaksa bekerja selama 19-20 jam perhari atau hanya dapat beristirahat sela...